GridOto.com - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik jadi 11 persen, harga skuter matik (skutik) MAXI Yamaha terpantau naik Rp 200 hingga Rp 500 ribuan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen mulai Jumat, 1 April 2022 ini.
Hal tersebut pastinya membuat semua barang yang dikenakan PPN mengalami kenaikan, termasuk motor.
Perubahan ini pun turut membuat PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) juga mengerek harga skutik MAXI Series mereka yang populer.
“Kenaikan PPN dari 10 menjadi 11 persen adalah kebijakan pemerintah, dan itu sudah berlaku per 1 April ini,” ujar Antonius Widiantoro selaku Manager Public Relations, YRA and Community kepada GridOto.com, Jumat (1/4/2022).
“Oleh karena itu, per hari ini pun kami melakukan penyesuaian harga untuk produk-produk Yamaha,” imbuhnya.
Melihat situs resmi Yamaha Indonesia, kenaikan harga cukup bervariasi mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribuan.
Kenaikan harga terendah dialami Yamaha All New Aerox Connected yang kini dibanderol Rp 26.775.000 OTR Jakarta, dari sebelumnya Rp 26.550.000 atau kenaikan Rp 225 ribu.
Sementara kenaikan harga tertinggi dialami Yamaha XMAX yang kini harus ditebus di harga Rp 62.540.000, dari sebelumnya Rp 62.000.000, atau naik Rp 540 ribu.
Baca Juga: Calon NMAX Electric Sudah Hadir, Tenaganya Gede! Yamaha E01 Akan Masuk Indonesia?
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR