GridOto.com - Pengendara yang melakukan pelanggaran batas kecepatan (overspeed) ataupun kelebihan muatan (overload) kini tidak bisa main-main saat melintasi jalan tol.
Sebab Korlantas Polri menyasar dua jenis pelanggaran overspeed dan overload dengan tilang elektronik atau Electronic Law Enforcement (E-TLE).
Penerapan tilang elektronik di jalan tol ini juga didukung oleh Jasa Marga selaku salah satu pengelola ruas jalan tol di Tanah Air.
Dwimawan Heru, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga mengatakan, penerapan tilang elektronik di jalan tol Jasa Marga Group untuk kendaraan overspeed didukung oleh tujuh speed camera.
Alat tersebut tersebar di lima ruas jalan tol yakni Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ), Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Tol Sedyatmo dan Jalan Tol Kunciran-Cengkareng.
"Sesuai koordinasi dengan pihak Kepolisian, tahap awal penerapan tilang elektronik untuk kendaraan overspeed akan dimulai di lima ruas jalan tol tersebut," ujar Heru dalam keterangan resmi Jasa Marga, Rabu (30/3/2022).
Sementara untuk tahapan selanjutnya, ia menyebut pihaknya tengah mengkoordinasikannya dengan Kepolisian.
"Korlantas Polri juga akan memproses integrasi sistem E-TLE dengan seluruh speed camera yang dimiliki oleh Jasa Marga dengan total 25 unit," sebut Heru.
Berikutnya soal penerapan tilang elektronik di jalan tol untuk pelanggaran overload, Jasa Marga Group telah memasang alat Weigh in Motion (WIM) yang di Jalan Tol JORR Seksi E dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
Dengan adanya dua perangkat tersebut, pelanggaran lalu lintas di jalan tol dapat berkurang.
Sehingga pelanggaran overspeed dan overload di jalan tol bisa ditertibkan guna meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan bebas hambatan tersebut.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR