Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Jalan Pelan Ternyata Gak Akan Kena Tilang ETLE

M. Adam Samudra - Rabu, 30 Maret 2022 | 13:25 WIB
Hasil tangkapan dari Speed Gun PJR Jatim IV Malang Ditlantas Polda Jatim saat di Tol Pandaan Malang, Senin (8/7/2019).
Hasil tangkapan dari Speed Gun PJR Jatim IV Malang Ditlantas Polda Jatim saat di Tol Pandaan Malang, Senin (8/7/2019).

GridOto.com - Mengemudi di jalan tol sebenarnya sudah diatur berapa kecepatan minimal dan maksimalnya.

Batas kecepatan ini pun sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2003 Pasal 23 Ayat 4 huruf a yang berisi:

Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

Berdasarkan PP tersebut, ada batas kecepatan paling rendah yaitu 60 kpj.

Namun suka ditemui di jalan tol, pengemudi yang menyetir dengan kecepatan di bawah batas minimal tersebut.

Bahkan Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol.

Salah satu pelanggaran yang diincar dalam ETLE di jalan tol ini adalah kendaraan yang melebihi batas kecepatan.

Yang menjadi pertanyaan, apakah nantinya kendaraan yang menyetir dibawah kecepatan bisa ditilang kamera ETLE Speedcam?

Menanggapi hal itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno berikan penjelasan.

Baca Juga: Gak Bakal Mempan di Tol Dalam Kota, Pelat Dewa Juga Bisa Kena ETLE Speedcam

"Sementara batas kecepatan dulu. Untuk under speed masih dalam proses penyempurnaan ETLE," kata Kompol Sutikno kepada GridOto.com, Rabu (30/3/2022).

Apabila pengemudi melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang.

Pengendara dengan kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed camera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

Berikut ini lokasi penerapan ETLE Nasional PRESISI di Jalan Tol:

Weight In Motion Jasa Marga

 1. Lokasi kamera tilang online JORR Seksi E di Km 53+600 B

2. Lokasi kamera tilang online Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)

3. Lokasi kamera tilang online Jakarta-Tangerang Km 9+600 B

4. Lokasi kamera tilang online Padaleunyi Km 120 B

5. Lokasi kamera tilang online Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)

6. Lokasi kamera tilang online Ngawi-Kertosono Km 654+000 B

7. Lokasi kamera tilang online Surabaya-Gempol Km 757+400 B

8. Lokasi kamera tilang online Speed Camera Korlantas Polri:

9. Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Palimanan-Kanci

10. Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Batang-Semarang

11. Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Semarang-Solo

12. Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Solo-Ngawi Ruas

13. Lokasi kamera tilang online Tol Ngawi-Kertosono

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa