GridOto.com - Mengemudi di jalan tol sebenarnya sudah diatur berapa kecepatan minimal dan maksimalnya.
Batas kecepatan ini pun sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2003 Pasal 23 Ayat 4 huruf a yang berisi:
Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
Berdasarkan PP tersebut, ada batas kecepatan paling rendah yaitu 60 kpj.
Namun suka ditemui di jalan tol, pengemudi yang menyetir dengan kecepatan di bawah batas minimal tersebut.
Bahkan Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol.
Salah satu pelanggaran yang diincar dalam ETLE di jalan tol ini adalah kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
Yang menjadi pertanyaan, apakah nantinya kendaraan yang menyetir dibawah kecepatan bisa ditilang kamera ETLE Speedcam?
Menanggapi hal itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno berikan penjelasan.
Baca Juga: Gak Bakal Mempan di Tol Dalam Kota, Pelat Dewa Juga Bisa Kena ETLE Speedcam
"Sementara batas kecepatan dulu. Untuk under speed masih dalam proses penyempurnaan ETLE," kata Kompol Sutikno kepada GridOto.com, Rabu (30/3/2022).
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR