Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waduh! Di Bawah Batas Kecepatan di Tol Bisa Kena Tilang ETLE Juga, Ini Aturannya

M. Adam Samudra - Selasa, 29 Maret 2022 | 09:26 WIB
Tilang elektronik di Jalan Tol
Jasa Marga
Tilang elektronik di Jalan Tol

GridOto.comKorlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) batas kecepatan di jalan tol.

Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda.

Lantas apakah kendaraan di bawah kecepatan juga dapat ditilang ETLE?

Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes I Pol Made Agus Prasatya memberikan penjelasan.

"Iya tentu (bisa dikenakan tilang ETLE)," kata Kombes Pol I Made melalui pesan singkatnya kepada GridOto.com, Selasa (29/3/2022).

Made menyebut, batas kecepatan di jalan tol sudah diatur pada peraturan pemerintah No. 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan itu juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yakni 60-100 km/jam.

Sedangkan untuk jalan tol dalam kota, kecepatan minimalnya 60 km/jam sampai batas maksimal 80 km/jam. Lalu untuk jalan tol luar kota, batas kecepatan kendaraan yakni 100 km/jam.

Baca Juga: Jangan Asal Ngebut, Mulai Jum'at 1 April 2022 ETLE Kecepatan Lebih 120 Km/Jam Berlaku

Made menambahkan, hal itu juga diperkuat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Pada pada Pasal 287 ayat (5) disebutkan: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dengan pasal 106 ayat (4) huruf g atau pasal 115 huruf a dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa