GridOto.com - Bagi masarakat yang mungkin SIM-nya akan habis pada bulan Ramadhan perlu dilakukan perpanjangan melalui SIM keliling ataupun Satpas SIM.
Yang jadi pertanyaan adalah apakah saat bulan Ramadhan akan ada perubahan waktu bagi yang memperpanjang SIM?
Menanggapi hal itu, Iptu Vivin Febrianti, Pamin Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri berikan penjelasan.
"Untuk waktunya tetap sama (tidak ada perubahan). Namun itu tergantung wilayah masing-masing yang punya jadwal," kata Vivin kepada GridOto.com, Senin (28/3/2022).
Sekadar informasi, masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, dan juga mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Adapun gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.
Adapun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A Rp 80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp 75 ribu.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR