GridOto.com - Korlantas Polri mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol pada April 2022 mendatang.
Menurut Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, ada dua pelanggaran yang menjadi incaran ETLE di jalan tol.
Pertama adalah truk dengan over dimension over loading (ODOL).
Kemudian yang kedua adalah pelanggaran batas kecepatan di jalan tol.
"Kami lihat pada saat penegakan hukum ODOL kemarin mendapat reaksi yang luat biasa dari masyarakat, demonstrasi, sampai penutupan jalan tol," ujar Aan dikutip GridOto.com dari korlantas.polri.go.id, Minggu (27/3/2022).
Untuk menangkap pelanggaran ODOL, telah dipasang Weigh In Motion (WIM).
Sementara untuk pelanggar batas kecepatan akan ada speed kamera yang memantau.
Aan pun mengatakan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan Jasa Marga, untuk melakukan penegakan hukum berbasis IT untuk WIM dan pelanggaran over speed.
"Salah satu solusi yang kami tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan," katanya.
Baca Juga: Nyelonong Masuk Jalan Tol Rombongan Pengendara Supermoto Minta Maaf, Motornya Tetap Disita Polisi
Menurutnya, semua kendaraan nantinya akan terdeteksi jika melakukan pelanggaran batas kecepatan.
Kendaraan yang membawa barang berlebih atau overloading di jalan tol pun langsung terpantau sistem ETLE.
Untuk pelanggar kecepatan yang melebihi batas, kepolisian memasang speed kamera yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap bersama pelat nomor.
Sedangkan untuk truk ODOL, ketika melewati sensor WIM akan langsung terdeteksi dan pelanggarannya langsung diterima ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri.
Jika sudah diverifikasi, polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
Adapun ETLE ini akan beroperasi secara terus-menerus alias nonstop.
Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, jadi menghindari konflik pelanggar dan petugas.
"Dengan menggunakan WIM, seluruh kendaraan yang ter-capture melanggar overloading pasti kena, selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol," sebutnya.
Sementara itu, sampai saat ini sudah ada 7 titik WIM yang telah diintegrasikan dan lima kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 km/jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," tandas Aan.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Korlantas.polri.go.id |
KOMENTAR