Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Banyak yang Tahu, Ini Arti Fidusia Dalam Kredit Kendaraan Bermotor

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Sabtu, 26 Maret 2022 | 16:05 WIB
Ilustrasi. Showroom motor bekas Sanjaya Motor di Bandung, Jawa Barat
Wisnu/GridOto.com
Ilustrasi. Showroom motor bekas Sanjaya Motor di Bandung, Jawa Barat

GridOto.com - Sebelum melakukan kredit kendaraan bermotor, calon pemilik wajib mengetahui apa itu istilah fidusia.

Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan.

Sebagai catatan, fidusia memiliki ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Dalam fidusia, biasanya akan ada sebuah jaminan berupa biaya fidusia.

Jaminan biaya fidusia adalah sebuah perjanjian utang-piutang, yang menyatakan bahwa benda bergerak yang sedang diajukan kreditnya ini adalah milik debitur secara sah.

"Kepemilikan debitur secara sah itu tetap berlaku walaupun status kendaraannya masih kredit atau BPKB kendaraan tersebut dijadikan agunan," ujar Business Development Division Head PT Maybank Indonesia Finance, Ricky Hertanu kepada GridOto.com beberapa waktu yang lalu.

Biasanya, biaya fidusia akan dikenakan di awal serta di akhir perjanjian kredit.

Jumlah biaya fidusia sendiri akan disesuaikan dengan harga kendaraan yang akan dikredit.

"Untuk kendaraan di bawah Rp 50 juta itu Rp 25 ribu, kalau untuk yang harganya di atas Rp 50 juta itu biayanya Rp 50 ribu," katanya.

Baca Juga: Jarang Diperhatikan, Ini Tiga Syarat Utama yang Harus Diperiksa Customer Saat Ditagih Debt Collector

Meski begitu, ada baiknya Anda menyiapkan dana sebesar Rp 100 ribu atau sesuai dengan harga kendaraan yang akan dikredit untuk biaya jaminan fidusia.

Jangan sampai melupakan biaya jaminan fidusia, karena akan sangat penting dan berguna.

Pasalnaya fidusia menjadi bentuk jaminan bila sewaktu-waktu mengalami masalah kredit macet, dan kehilangan mobil saat masa kredit masih berlangsung.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa