GridOto.com - Kasus pengendara Toyota Land Cruiser Prado yang pukuli pelajar di Medan berlanjut.
Meski sempat ditunda, sidang pertama kasus pemukulan ini akhirnya digelar.
Melansir Tribun-Medan.com, sidang tersebut dilaksanakan di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/3/2022).
Pengendara Toyota Land Cruiser Prado, Halpian Sembiring Meliala (46) sebagai terdakwa.
Ia didakwa melakukan penganiayaan terhadap pelajar berinisial AFL (17) yang berawal dari viralnya video terdakwa di medsos.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febrina Sebayang, kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur itu berawal saat korban berbelanja di salah satu minimarket yang berlokasi di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Terdakwa datang mengendarai Toyota Land Cruiser Prado dan sempat menyenggol motor korban pada Kamis (16/12/2021).
"Saat itu, mobil yang dikendarai terdakwa menyenggol bagian belakang kereta (kendaraan) milik korban yang telah terparkir di lokasi," ujar JPU.
Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta terdakwa untuk meminggirkan mobilnya karena menghalangi jalan.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Tribun-Medan.com |
KOMENTAR