Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Syarat Mudik dari Menkes Budi Gunadi, Baru Vaksin Sekali Wajib PCR, Sudah Booster Gas Aja

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 24 Maret 2022 | 20:39 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2021
Aryo/GridOto
Ilustrasi mudik Lebaran 2021

GridOto.com - Pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang akan mudik pada hari raya Idul Fitri 2022.

Namun tak serta merta sobat bisa gas pulang kampung begitu saja loh.

Melansir Wartakotalive.com, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat untuk segera vaksin booster.

"Kalau mau mudik sebaiknya di-booster untuk memperkecil risiko," ujarnya, Rabu (23/3/2022).

Meski belum mendapatkan vaksin booster, masyarakat tetap bisa mudik kok.

Hanya saja ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Untuk mereka yang baru vaksin satu kali wajib tes PCR terlebih dahulu.

Sedangkan untuk yang sudah dua kali vaksin hanya perlu tes antigen saja.

"Tapi kalau baru satu kali vaksin harus tes PCR, tapi tetap ada tempat fasilitas umum bisa suntik kedua," beber Budi.

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik? Wakil Presiden Ma'ruf Amin Umbar Kisi-kisi Syarat Mudik Lebaran 2022

Editor : Hendra
Sumber : Wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bukan BeAT atau Vario, Ini Motor Matic Honda Yang Paling Laris di Bali

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa