GridOto.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang, Jawa Barat berhasil mengamankan 63 unit motor yang diduga hasil kejahatan atau pencurian.
Setelah barang bukti berhasil diamankan, kemudian Polres Karawang mendata spesifikasi kendaraan untuk diumumkan kepada masyarakat.
Saat dikonfirmasi, AKBP Aldi Subartono selaku Kapolres Karawang membenarkan hal tersebut.
"Betul sekali, bagi masyarakat yang kehilangan motornya bisa cek di postingan Instagram kami di @kapolreskarawang untuk informasi lebih lengkap," kata AKBP Aldi Subartono kepada GridOto.com, Kamis (24/3/2022).
Lebih lanjut, Aldi pun mengimbau bagi masyarakat Kabupaten Karawang yang merasa kehilangan kendaraan roda dua, dapat datang langsung ke Polres Karawang untuk mengambilnya.
Jangan lupa juga membawa kelengkapan surat-surat, seperti STNK dan BPKB.
Adapun seluruh proses pengurusan tak dikenai biaya alias gratis.
Namun sayangnya dari total 63 motor tersebut, terlihat sebanyak 22 unit tidak terdeteksi baik nomor rangka maupun nomor mesinnya.
Belum diketahui secara pasti apakah nomor rangka dan mesin tersebut dirusak untuk menghilangkan barang bukti atau tidak.
Terlihat ada beberapa motor antara lain; Honda Beat, Supra Fit, Suzuki Smash, Yamaha Mio, Vario, Supra X, Revo, Vixion, Vega R, Supra X 125, Jupiter MX, Suzuki UK 110 NE, Satria FU, Kawasaki, Kharisma dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Honda All New BR-V Rakitan Karawang Mulai Diekspor ke-30 Negara, Pasang Target 6.000 Unit Tahun Ini
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR