Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Kasih Santunan Rp 50 Juta, Proses Hukum Moge Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran tetap Berlanjut

Dia Saputra - Kamis, 24 Maret 2022 | 10:15 WIB
Dua moge maut yang menewaskan bocah kembar di jalan raya Banjarsari-Pangandaran di Blok Kedungpalumpung Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang Pangandaran Sabtu (12/3).
Tribun Jabar / Andri M Dani
Dua moge maut yang menewaskan bocah kembar di jalan raya Banjarsari-Pangandaran di Blok Kedungpalumpung Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang Pangandaran Sabtu (12/3).

GridOto.com - Kasus kecelakaan yang menewaskan dua bocah kembar di Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat, terus berlanjut.

Dalam kecelakaan tersebut, dua anggota Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung ditetapkan sebagai tersangka.

Meski sudah memberi uang santunan Rp 50 juta ke keluarga korban, kasus tersebut tetap dikawal oleh pihak berwajib.

Melansir TribunJabar.id, Satlantas Polres Ciamis sudah menyerahkan berkas kasus moge itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.

"Berkasnya sudah diserahkan pada Senin (21/03/2022)," buka Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo S.IK.

Menurut AKP Zanuar Cahyo Wibowo, Satlantas Polres Ciamis baru mengirimkan berkas tahap 1 (pertama) ke Kejari Ciamis.

"Belum pelimpahan, tapi baru penyerahan berkas perkara tahap pertama," kata AKP Zanuar Cahyo Wibowo S.IK.

Cahyo berpendapat, penyerahan berkas tahap pertama ini untuk diteliti jaksa penuntut umum.

Bila penuntut umum berpendapat bahwa berkas hasil penyidikan tersebut belum lengkap, Kejaksaan akan mengembalikannya ke penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Baca Juga: Tabrak Bocah Kembar hingga Tewas, Dua Anggota HDCI Bandung Resmi Jadi Tersangka

Kini Satlantas Polres Ciamis menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum. 

Atas kejadian tersebut, Kedua pengendara moge yang berinisial AW dan AP ditahan di Polres Ciamis, diancam ketentuan pasal 310 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.

Dua pengendara moge itu terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Satlantas Polres Ciamis Sudah Serahkan Berkas Kasus Moge Maut ke Kejaksaan

Editor : Dida Argadea
Sumber : TribunJabar.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jangan Abai, Ini Dampak STNK Tidak Diblokir Setelah Mobil Dijual

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa