GridOto.com - Kinerja PT Federal International Finance (FIF) sepanjang 2021 mengalami kenaikan yang positif, yang didukung oleh operasional bisnis serta pengelolaan kontrak customer dalam proses penagihan.
Berdasarkan laporan tahunan 2021, FIF membukukan peningkatan laba bersih sebesar 65,8 persen.
Angka tersebut senilai Rp 2,47 triliun pada 2021 dibanding periode yang sama pada 2020, yang hanya mencapai Rp 1,49 triliun.
Sementara itu, perbaikan kinerja ini juga tercermin dari pencapaian Non-Performing Financing (NPF) sebesar 0,9 persen pada 2021.
Pencapaian tersebut membaik jika dibandingkan 2020 dengan persentase NPF sebesar 1,5 persen.
Adapun NPF sendiri merupakan indikator utama kinerja sebuah perusahaan pembiayaan yang merepresentasikan jumlah kontrak, dengan kredit macet atau bermasalah dibandingkan total seluruh kontrak.
"Membaiknya kinerja PT FIF salah satunya didukung oleh proses pengelolaan kontrak dan penagihan yang sesuai dengan Regulasi yang berlaku baik dari peraturan pemerintah maupun SOP yang berlaku di perusahaann," ujar Riadi Masdaya selaku Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP lewat virtual, Rabu (23/3/2022).
Di sisi lain, FIF juga mengedepankan proses penyelesaian secara profesional dan juga terus melakukan perbaikan proses, dengan memperkuat inovasi dan digitalisasi pada sistem yang ada.
Selain itu, Riadi juga mengatakan di tengah jumlah customer yang terus meningkat tiap tahunnya, proses, sistem, pengelolaan kontrak dan penagihan cukup penting.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, PT FIF Bukukan Laba Bersih Rp 2,47 Triliun
Pasalnya hal tersebut menjadi salah satu faktor kesuksesan lancarnya pelunasan kredit pada perusahaan pembiayaan.
Dalam operasionalnya, sebagai langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah, treatment yang dilakukan FIF terbagi menjadi dua proses.
Riadi menyebutkan kalau dua proses treatment yang dilakukan FIF tersebut adalah penagihan dan remedial.
Baca Juga: Mulai Rp 1 Jutaan, Berikut Skema Cicilan Honda ADV150 di Januari 2020
"Perbedaan dari kedua proses terbut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh customer," tukasnya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR