GridOto.com - Gak boleh SIM dan STNK Anda disita saat terjadi kecelakaan
Misal sobat berserempetan dengan kendaraan lain kemudian karena sobat dianggap bersalah, korban lalu meminta ganti rugi atau malah langsung minta SIM dan STNK untuk disita sementara.
Dalihnya SIM dan STNK disita, sebagai jaminan untuk langkah kekeluargaan yang dituntut oleh yang merasa jadi korban kecelakaan.
Meski tidak dibenarkan hukum, tampaknya “menyita” sementara SIM dan STNK Penabrak sudah menjadi tradisi yang dilakukan para korban tabrakan.
Lantas sebenarnya boleh atau tidak hal itu dilakukan?
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy berikan penjelasan.
"Secara hukum yang mempunyai kewenangan adalah penyidik. Nantinya penyidik pembantu yang menangani tindak pidana," kata Kompol Edy kepada GridOto.com, Jum'at (18/3/2022).
Edy mengaku, tak seharusnya yang menjadi korban menahan surat-surat si penabrak.
Edy menjelaskan, melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian, merupakan hal penting yang harus dilakukan.
Baca Juga: Akibat Mata Merem, Toyota Rush Tabrak Separator Busway di Sudirman
Bukan untuk mencari siapa yang salah atau benar, namun ada manfaat hak korban yang bisa diklaim ketika melaporkan kecelakaan lalu lintas.
Ia mengatakan, jika segera melaporkan kepada pihak kepolisian, maka dipastikan penanganannya tidak merugikan salah satu pihak, terutama berkaitan dengan kepastian biaya pengobatan bagi para korban kecelakaan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR