Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Toyota Fortuner Milik Daus Mini Terciduk Pakai Pelat Palsu dan Strobo, Ternyata Tidak Ditilang, Ini Alasannya

M. Adam Samudra - Jumat, 11 Maret 2022 | 14:05 WIB
Ilustrasi pelat nomor asli dikeluarkan Polri
Dok.GridOto.com
Ilustrasi pelat nomor asli dikeluarkan Polri

GridOto.com - Polres Metro Depok merazia mobil Toyota Fortuner milik pelawak Ahmad Firdaus atau dikenal dengan nama Daus Mini.

Toyota Fortuner milik Daus Mini kini ditahan karena kedapatan menggunakan strobo, sirine dan pelat nomor palsu.

"Kami pikir itu mobil pejabat atau pimpinan, tapi ternyata menggunakan pelat hitam. Kami kejar dan berhentikan di bawah Flyover UI,” kata anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok, Briptu Lungit Jati dikutip melalui laman NTMC pada Jumat, (11/3/2022).
 
Namun ketika diperiksa surat-suratnya, Toyota Fortuner hitam milik Daus Mini kedapatan pajaknya mati selama dua tahun dan menggunakan pelat nomor palsu.
 
Akibatnya, Sport Utility Vehicle (SUV) ladder-frame tersebut langsung dibawa ke Polres Metro Depok.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhoni Eka Putra, menyebut bahwa Daus mini tidak dikenakan sanksi pidana walaupun sudah menggunakan pelat palsu.
 
"Tidak ditahan karena STNK aslinya masih ada hanya saja pelat nomor yang palsu," kata Jhoni kepada GridOto.com, Jum'at (11/3/2022).
 
Lanjut menurut Jhoni, Daus mini juga tidak dikenakan sanksi tilang.
 
Baca Juga: Komedian Daus Mini Kena Razia, Fortuner Miliknya Pakai Pelat Bodong dan Strobo

"Kami tidak tilang karena saat ini masih ada Operasi Keselamatan Jaya 2022. Kami hanya berikan edukasi, mobil pun sudah kami kembalikan," papar Jhoni lagi.

"Saat itu yang membawa kendaaraan sopirnya," tuturnya.

Sekadar informasi, penggunaan strobo pada kendaraan pribadi telah diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
 
Dalam aturan tersebut disebutkan kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa