GridOto.com - Pemerintah berencana untuk menertibkan jalanan Indonesia dari kendaraan yang melakukan pelanggaran Over Dimension and Over Load (ODOL) pada 2023 mendatang.
Melalui Kepolisian Republik Indonesia, Pemerintah akan secara tegas menindak truk-truk yang tidak sesuai aturan.
Sebab, kendaraan dengan ODOL menjadi salah satu penyebab utama jalanan menjadi cepat rusak dan rawan akan kecelakaan lalu lintas.
COO-Director PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) Santiko Wardoyo, mengatakan pihaknya sangat mendukung penerapan kebijakan mengenai ODOL.
"Kami welcome dengan aturan ODOL yang diberlakukan pemerintah. Unit-unit yang kita jual sendiri sudah ada Surat Uji Tipe (SUT)," ujar Santiko dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (9/3/2022).
"Itu sudah sesuai dengan standar dan keputusan pemerintah. Namun yang terjadi di lapangan ini kan macem-macem ya. Ada yang dipanjangin, ada yang dilebarin," katanya.
Bagi Hino sendiri, penerapan aturan ODOL akan berdampak baik bagi masa pakai kendaraan, terutama pada bagian komponennya.
"Jadi bagi Hino aturan ODOL ini baik jika diterapkan, karena umur pakai kendaraan tentunya akan lebih panjang," terang Santiko.
"Kalau kendaraan bawa muatan lebih berat pun perawatannya akan berbeda. Tetapi bagi kita, kita kembalikan lagi ke user sebagai pemakai," tukasnya.
Baca Juga: Brimob Paksa Cabut Pelanggaran Odol, Kemenhub Kordinasi Dengan Polri
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penerapan Aturan ODOL Bakal Berdampak pada Masa Pakai Kendaraan.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR