GridOto.com – Kabar gembira bagi yang mau menyaksikan MotoGP Mandalika, Bandara Internasional Lombok menerapkan aturan baru tidak perlu rapid test antigen dan PCR, tetapi masih tetap dicolok hidungnya.
Bandar Udara Internasional Lombok atau juga dikenal sebagai Bandar Udara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid, menerapkan syarat perjalanan jalur udara mulai Selasa, 8 Maret 2022.
Dalam ketentuan terbaru itu, pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksin lengkap atau booster tidak perlu lagi melakukan tes PCR atau antigen.
Ketentuan ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 21 Tahun 2022, yang terbit tanggal 8 Maret 2022.
Seperti dipantau GridOto.com dari akun Instagram @lombokairport, PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Lombok menjelaskan syarat-syarat perjalanan menggunakan transportasi udara mengikuti ketentuan terbaru.
Nah, bagi yang mau menyaksikan MotoGP Mandalika melalui Bandara Lombok, jika baru vaksin dosis pertama, mereka tetap diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR negatif 3 kali 24 jam atau tes antigen negatif 1 kali 24 jam sebelum berangkat.
Seperti diketahui, swab test atau PCR adalah pemeriksaan yang menggunakan sampel dari lendir dalam hidung ataupun tenggorokan.
Alat yang biasa digunakan untuk melakukan swab test adalah sejenis cotton bud yang akan dimasukkan (dicolok) ke dalam lubang hidung.
Sedangkan calon penumpang yang sudah vaksin lengkap 2 dosis atau 3 dosis (booster) tidak diwajibkan tes antigen atau PCR negatif alias enggak perlu colok hidung.
Baca Juga: Geger Fotografer MotoGP Mandalika Mengeluh Harga Tes PCR Mahal, Endingnya Begini
Pada akun instagram itu juga dilampirkan keterangan kepada pelaku perjalanan yang tidak bisa divaksin karena penyakit, harus memiliki hasil tes PCR dan antigen negatif.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Instagram @lombokairport |
KOMENTAR