Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Brimob Paksa Cabut Pelanggaran Odol, Kemenhub Kordinasi Dengan Polri

Hendra - Rabu, 9 Maret 2022 | 09:22 WIB
Ilustrasi. Truk lebih 30 persen ODOL akan ditilang
Kemenhub
Ilustrasi. Truk lebih 30 persen ODOL akan ditilang

Gridoto.com- Kementerian Perhubungan melakukan kordinasi dengan Kepolisian terkait dengan Brimob yang paksa cabut pelanggaran Odol

Direktur Jendral Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pihaknya sudah berkordinasi dengan Kepolisian. 

"Sudah didiskusikan dengan Kepolisian," katanya. 

Ia juga menjelaskan prilaku anggota Brimob itu dalam kapasitasnya sebagai pribadi. 

Menurut informasi Kemenhub, truk milik PT Dejavu Express milik anggota Polri ini kelebihan muatan.

"ODOL melebihi 30 persen," tambah Denny Michels Adlan, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, pihak BPTD sedang menggelar operasi gabungan keselamatan bersama Polres Karawang, Dishub Provinsi Jabar, dan Dishub Kabupaten Karawang.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan ditemuken adanya pelanggaran over load atau kelebihan muatan lebih dari 30 persen dan harus dilakukan transfer muatan.

"Dari hasil pengukuran fisik kendaraan oleh Tim Penguji ditemukan pelanggaran Over Dimensi, maka sesuai peraturan Perundangan yang berlaku, kendaraan tersebut perlu ditunda perjalanannya," kata Denny.

Baca Juga: Ngeri, Bawa Laras Panjang, Dua Brimob Ini Cabut Paksa Pelanggaran ODOL

Dua anggota Brimob mendatangi  untuk menebus tilang atas perintah seorang anggota polisi berpangkat Kompol WG.

Kompol WG mengakui menyuruh anggota Brimob itu untuk mendatangi UPPKB Jembatan timbang Balonggandu Karawang.

Dirinya meminta anggota Brimob untuk menebus dan membayar denda tilang sebesar Rp500 ribu.

Pembayaran denda melalui transfer bank kepada UPPKB Jembatan timbang Balonggandu Karawang.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa