GridOto.com - Gara-gara kurang teliti, ribuan SIM di Magetan hangus, pemohon jadi membludak.
Aturan terbaru kepemilikan Surat Izin Mengemudi alias SIM, salah satunya adalah masa berlaku yang tak lagi sesuai dengan tanggal kelahiran si pemilik.
Tapi di Magetan, Jawa Timur, masih banyak pemilik SIM yang keliru menandai masa kedaluwarsanya.
"Kebanyakan salah menandai berakhirnya masa berlaku SIM dari tanggal lahir atau hari ulang tahun, padahal mereka mencentak SIM sebelum tanggal lahir, yang benar sejak tanggal, bulan dan tahun SIM dicetak," kata Kepala Bagian Urusan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Kabaur SATPAS) Polres Magetan, Aiptu Pol Nursanto, Selasa (8/3), dikutip dari Surya.co.id.
Makanya jumlah pemohon pencetakan SIM baru pun kembali bertambah di Polres Magetan.
"Dalam sehari ada puluhan pemilik kendaraan yang SIM-nya hangus," ungkapnya.
"Sebetulnya kami sudah berulang kali mengingatkan, namun tetap banyak yang hangus dan harus memohon dari awal melalui tes teori dan praktik, padahal kelewat satu hari masa kadaluarsa saja hangus, banyak yang sampai bulanan," beber Nursanto.
Diungkapkan Nursanto, dalam sepekan, SATPAS Resor Magetan butuh material SIM 400 keping, artinya jumlahnya tembus 1.000 keping lebih dalam satu bulan.
Sementara material itu dikirim dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri lewat Polda Jatim atau Surabaya.
Sebetulnya aturan masa berlaku SIM baru sudah berlaku sejak 7 Oktober 2019, berdasarkan Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 9 Tahun 2012.
Baca Juga: Besok Tanggal Merah, Pelayanan SIM Ditiadakan Sementara Selama Libur Isra Mikraj 2022
Isinya menyebutkan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak dicetak bukan berdasarkan tanggal lahir pemegang SIM.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ribuan SIM Hangus Akibat Keliru Menandai Tanggal Kadaluarsa, Jumlah Pemohon di Magetan Bertambah
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | surya.co.id |
KOMENTAR