GridOto.com - Pengemudi kerap memilih menggunakan jalan tol untuk menempuh perjalanan jarak jauh agar bisa mempersingkat waktu perjalanan.
Saat melintasinya tentu sobat akan memperhatikan rambu penunjuk arah yang terpampang tinggi di sisi jalan tol.
Kalau diperhatikan lagi, rambu penunjuk arah di jalan tol ini ada yang berwarna dasar hijau atau biru dengan tulisan berwarna putih.
Tentunya warna dasar ini dibuat bukan tanpa tujuan, dan memiliki arti masing-masing untuk memudahkan para pengguna jalan tol.
Lantas, apa bedanya rambu warna hijau dan biru yang ada di jalan tol?
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero), Dwimawan Heru, mengatakan warna hijau memiliki makna penunjuk dari lokasi.
Tujuannya adalah agar pengguna jalan tol bisa memilih antara mau melintasi jalur tersebut atau tidak.
"Hijau merupakan rambu penunjuk, sebagai penunjuk dari lokasi atau batas wilayah yang akan dituju," ujar Heru kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Heru melanjutkan, untuk latar rambu penunjuk warna biru memiliki arti perintah kepada pengguna jalan tol yang akan menuju ke suatu wilayah.
Baca Juga: Pasca Diresmikan, Ruas Tol Danowudu-Bitung Masih Sepi Kendaraan Bertonase Besar
"Biru merupakan rambu perintah, berarti kamu (pengguna jalan tol) harus berada di lajur atau jalur yang ditunjukkan untuk menuju suatu wilayah," sambungnya.
Selain kedua warna tersebut, ada papan penunjuk arah berlatar warna cokelat digunakan untuk menunjukkan jalan menuju lokasi wisata.
Kemudian ada juga rambu-rambu lain yang perlu dipahami dan juga tidak boleh dilanggar oleh para pengguna jalan.
Seperti rambu dengan warna merah yang bermakna larangan, misal dilarang berhenti.
Terakhir rambu berwarna kuning yang memiliki makna peringatan, tujuannya agar pengguna jalan lebih waspada.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR