GridOto.com - Belakangan ini pemerintah terus berupaya melakukan percepatan era kendaraan listrik yang ramah lingkungan.
Pergeseran tersebut didukung melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Kehadiran kendaraan listrik di Tanah Air ini, tentunya tidak luput dari perhatian Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB).
Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin, mendorong pemerintah untuk menerbitkan cukai karbon, guna mempercepat era kendaran listrik.
"Sebenarnya yang efektif cukai karbon dan ini yang ditakuti industri kendaraan konvensional. Kalau ini diterapkan electric vehicle akan merajai jalanan," ujar Safrudin dalam diskusi virtual Mimpi Produksi Kendaraan Listrik Nasional, Rabu (02/03/2022).
Pria yang akrab disapa Puput ini menilai, kendaraan listrik lebih efisien sekitar 43 persen dibanding kendaraan konvensional.
Sehingga dengan berlakunya cukai karbon ini, harga kendaraan listrik akan menjadi lebih murah dan makin diminati masyarakat.
Puput melanjutkan, insentif fiskal berupa skema feebate atau penalti bila kendaraan tidak memenuhi standar dan skema rebate atau insentif bila memenuhi standar perlu dilakukan pemerintah.
Adapun insentif fiskal untuk kendaraan rendah karbon diambil dari cukai yang dipungut dari kendaraan yang tidak memenuhi standar teknologi gram karbon dioksida per kilometer (grCO2/km).
"Agar tidak sekadar bermimpi dapat mengaspalkan electric vehicle bahkan memiliki produk electric vehicle nasional, segera menetapkan low carbon standard, paralel dengan penetapan kebijakan fiskal dengan skema feebate dan rebate," pungkasnya.
Sekadar informasi, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penetrasi kendaraan listrik di Tanah Air sebesar 2 juta unit untuk roda empat dan 13 juta roda dua pada tahun 2030.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR