GridOto.com- Kolaborasi antara Korlantas Polri dengan Jasa Marga berencana bakal menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.
Brigjen Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas mengatakan kamera tilang elektronik atau ETLE bakal menangkap pelanggaran overload dan batas kecepatan.
“Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (Weigt in Motion)," katanya.
Selain itu, juga ada 5 titik speedcam.
Semua nanti akan terkoneksi dengan tilang elektronik atau ETLE presisi yang ada di Korlantas.
"Jadi hari ini kita mulai sosialisasikan selama 30 hari ke depan,” ungkap Aan.
Brigjen Aan menerangkan bahwa sampai 30 Maret 2022, pengendara yang tertangkap kamera ETLE di jalan tol akan diberikan surat teguran.
Surat ini nantinya langsung dikirim ke alamat pengendara.
“Belum diberikan tindakan selama 30 hari ke depan, hanya peringatan saja,” ucap Aan.
Baca Juga: Tilang Elektronik Tahap Pertama Akan Berlaku di Bali Mulai Maret 2022, Berikut Lokasinya
Untuk lokasi penerapan penegakan hukum melalui ETLE di jalan tol, Aan menjelaskan bahwa dalam tahap awal penerapan di lakukan di Jalan Tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR