GridOto.com - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) berencana memasang tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol, untuk menindak Truk Over Dimension Over Load (ODOL).
Hal ini seperti disampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigadir, Jenderal Polisi Aan Suhanan.
"Ada pengembangan ETLE yang berkolaborasi dengan Jasa Marga, yang mana sasarannya adalah pelanggaran Over Load, Speed Limit dan pelanggaran lainya," kata Brigjen Pol Aan Suhanan kepada GridOto.com, Senin (28/2/2022)
Sayangnya, tidak dijelaskan secara detail lokasi mana saja yang akan menerapkan sistem tilang elektronik untuk truk ODOL di jalan tol.
"(Kami) sudah ada timeline yang sedang dan akan terus dilakukan sampai 2023. Penegakan hukum yang dilakukan ini selama 24 jam dan tidak ada interaksi antara petugas dengan pelanggan," kata Aan.
Sebagai informasi, ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV.
Teknologi ini dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Karenanya para pelanggar lalu lintas akan langsung tercatat di pusat data kepolisian.
Selanjutnya polisi akan memverifikasi pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Tilang Elektronik Tahap Pertama Akan Berlaku di Bali Mulai Maret 2022, Berikut Lokasinya
Apabila cocok antara data foto dan data kendaraan, dalam waktu 7 hari yang bersangkutan harus melakukan konfirmasi baik melalui website atau telpon atau datang ke posko.
Pasalnya, jika yang bersangkutan tidak melakukan konfirmasi dalam 7 hari maka STNK akan diblokir.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR