GridOto.com - Kelebihan muatan atau over load jelas bisa membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Apalagi kalau saat membawa barang, si sopir enggak segan melajukan kendaraanya secara ugal-ugalan.
Jelas saja bakal ada kemungkinan insiden kecelakaan yang bisa menimpa pengemudi dan penguna jalan lainnya.
Seperti dirasakan pengemudi Suzuki Carry pikap dengan muatan berlebih di postingan akun Instagram @alpin.sukakamu.
Terlihat pengemudi Carry pikap ini sedang melaju kencang ketika melewati sebuah jembatan.
Pengemudi tampaknya kaget melihat ada tikungan seteleh melewati jembatan, dan tidak sempat mengerem sebelum berbelok.
Akibatnya Suzuki Carry yang dikemudikan oleng, lalu berakhir nyungsep di pinggir jalan.
Tidak diketahui secara pasti bagaimana kondisi pengemudi setelah insiden kecelakaan tersebut.
Perlu diingat, pengemudi mobil yang mengangkut barang secara berlebih atau over load bisa dikenakan sanksi yang enggak main-main lo.
Baca Juga: Cocok Untuk Usaha Harga Mobil Bekas Pick-Up Febuari 2022, Dijual Mulai Rp 30 Jutaan
Baca Juga: Suzuki Carry Pikap Bekas Cocok Buat Angkut Dagangan, Lirik Nih Harganya
Lebih rincinya tertulis dalam pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal ini dijelaskan kalau pengemudi angkutan barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan bisa dikenakan 2 pilihan sanksi.
Berupa sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan, atau diharuskan membayar denda paling banyak Rp 500 ribu.
Setelah tahu aturannya, lebih baik jangan deh membawa barang bawaan secara over load.
Bisa-bisa nanti malah kena sanksi yang bikin dompet jebol tuh.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,Instagram @alpin.sukakamu |
KOMENTAR