GridOto.com - Pihak kepolisian menggelar sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel knalpot, Sabtu (26/2/2022).
Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto mengatakan bahwa, dalam sosialisasi kali ini penjual knalpot diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak menjual Knalpot bogar/brong lagi.
"Penggunaan knalpot bogar/brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko dan bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot bogar lagi kepada masyarakat. Jadi bentuknya hanya sekadar sosialisasi," kata AKBP Sriyanto kepada GridOto.com, Minggu (27/2/2022).
Menurut Sriyanto, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya.
Bila menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot bogar/brong, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.
Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar.
Meski tidak sanksi pidana dari Polda Metro Jaya, sanksi administratif bisa saja dikeluarkan dari pihak Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar kegiatan bersandi Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang akan berlangsung pada 1-14 Maret 2022 mendatang.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR