GridOto.com - Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri saat ini tengah berkoordinasi untuk mengatur skema baru terkait penanganan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, menyebut akan mengusahakan agar iklim usaha transportasi logistik tetap sekompetitif mungkin.
“Pada dasarnya seluruh kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam memberantas ODOL merujuk amanat UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Budi, Sabtu (26/2/2022).
Menurut Budi, dalam aturan itu sudah mengatur jumlah barang yang dimuat oleh kendaraan barang harus sesuai dengan Jumlah Berat yang diizinkan (JBI).
Budi mengklaim, langkah-langkah yang dilakukan (Ditjen Hubdat) sudah banyak, misalnya pada tahap edukasi, kampanye, dan sosialisasi.
Kegiatan ini menyasar para asosiasi, penjual kendaraan logistik, juga agen pemegang merek (APM).
"Prioritas penanganan ODOL saat ini berubah ke arah soft power, namun penegakan hukum tetap dilakukan secara bertahap untuk memastikan terjaminnya aspek keselamatan," tambah Dirjen Budi.
Ia juga menyatakan bahwa saat ini seluruh kegiatan penanganan truk ODOL, akan berjalan secara simpatik sebagai bentuk tindakan preventif dan edukatif.
Budi menegaskan, operasi simpatik tersebut akan difokuskan pada upaya edukasi kepada pemangku kepentingan khususnya pengemudi, pemilik kendaraan, dan pelaku usaha.
Baca Juga: Demo Sopir Truk Terkait Larangan ODOL Hingga Blokade Tol Purbaleunyi, Begini Komentar Warganet
Ia melanjutkan, sejak tahun 2018 Kementerian Perhubungan telah melakukan berbagai langkah preventif agar tidak banyak kendaraan barang yang melanggar batas muatan dan dimensi.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR