GridOto.com - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menerbitkan penyesuaian harga untuk kedua produknya, yang mengikuti program insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 2022.
Kedua produk tersebut adalah duet kakak-beradik yang bermain di segmen LMPV dan SUV, yaitu Suzuki All New Ertiga dan XL7.
Walaupun baru resmi diumumkan pemerintah pada Februari ini, ternyata implementasi diskon PPnBM 2022 dianggap sudah dimulai sejak Januari lalu.
Mengingat selisih harga akibat diskon PPnBM 2022 cukup besar, Suzuki pun menawarkan refund kepada konsumen yang sudah telanjur melakukan transaksi pada Januari 2022 kemarin.
“Pasti kami menawarkan refund dari selisihnya (PPnBM),” ujar Dony Saputra selaku 4W Marketing Director SIS kepada GridOto.com, Jumat (25/2/2022).
“Jadi kalau memang konsumen tersebut terbukti melakukan pembelian selama Januari lalu, mereka akan dikontak dealer untuk mendapatkan refund,” jelasnya.
Seperti diskon PPnBM 2022, kebijakan refund dari Suzuki ini juga berlaku di seluruh Indonesia.
Karena harga jual di setiap daerah berbeda, Dony pun menyarankan agar langsung menghubungi dealer terdekat untuk mencari detailnya.
“Pastinya harga setelah penyesuaian diskon PPnBM juga sudah termasuk ongkos kirim ke daerah di luar Jakarta,” ujar Dony.
Baca Juga: Suzuki XL7 dan All New Ertiga Turun Harga Karena Diskon PPnBM 2022, Cuma Berlaku Sampai Maret
Sebagai informasi, ada sedikit perubahan syarat dan ketentuan untuk dua segmen mobil yang boleh mendapatkan insentif PPnBM DTP 2022.
Segmen pertama yang memperoleh insentif PPnBM DTP 2022 adalah Low Cost Green Car (LCGC), dengan harga di bawah Rp 200 juta.
Sementara yang kedua adalah mobil berpenggerak 4x2 dengan kubikasi mesin maksimal 1.500 cc dan rentang harga Rp 200-250 juta.
Keduanya juga harus memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 80 persen.
Khusus untuk LCGC, insentif PPnBM DTP akan berlangsung selama tiga periode yang mana pada Januari-Maret berlaku 100 persen.
Kemudian April–Juni 2022 dengan besaran diskon 66,66 persen, dan Juli-September dengan besaran diskon 33,33 persen.
Sementara mobil berkubikasi maksimal 1.500 cc, diskon PPnBM DTP 2022 hanya berlaku selama periode pertama saja yaitu Januari-Maret dengan besaran diskon 50 persen.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR