Menurut Sriyanto, operasi ini dilaksanakan untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas masyarakat.
"Iya benar akan dilaksanakan mulai Maret 2022, personel yang akan diterjunkan sebanyak 3.007 orang," kata Sriyanto saat dihubungi GridOto.com, Kamis (24/2/2022).
Dalam operasi kali ini, kepolisian akan fokus pada 7 pelanggaran antara lain:
1. Pengemudi kendaraan bermotor menggunakan HP
- Pelanggar dikenakan pasal 283 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
- Pelanggar dikenakan pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
KOMENTAR