Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Honda Sebut Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin STNK Tak Pengaruhi Penjualan Motor, Ini Alasannya

Wisnu Andebar - Rabu, 23 Februari 2022 | 20:21 WIB
Ilustrasi pengurusan STNK baru
Isal/GridOto.com
Ilustrasi pengurusan STNK baru

GridOto.com - PT Astra Honda Motor (AHM) menanggapi terkait aturan BPJS Kesehatan yang kini menjadi syarat untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Aturan ini pun berlaku pada saat dikeluarkan yaitu pada 6 Januari 2022.

Menurut Ahmad Muhibbuddin, General Manager Corporate Communication AHM, aturan tersebut sejatinya tidak akan berpengaruh terhadap penjualan motor.

"Permintaan sepeda motor dan kewajiban menyertakan BPJS dalam kepengurusan STNK ini dua hal yang berbeda," kata pria yang akrab dipanggil Muhib kepada GridOto.com, Rabu (23/2/2022).

Menurutnya, penjualan motor pada dasarnya lebih banyak dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Kendati demikian, pihaknya akan terus mempelajari terkait dengan mekanisme pelaksanaannya untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang sudah berlaku selama ini.

Sekadar informasi, dalam aturan ini BPJS Kesehatan bukan hanya sebagai syarat pengurusan STNK, tetapi juga Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Konsumennya Tajir, Kawasaki Prediksi Wacana BPJS Jadi Syarat Bikin STNK Tidak Terlalu Berdampak ke Penjualan

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa