GridOto.com - Pemerintah akan menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," dikutip GridOto.com dari isi Instruksi Presiden, Rabu (23/02/2022).
Merespons hal itu, Kompol Faisal Andri, Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, membenarkan aturan pembuatan dan memperpanjang SIM wajib menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Namun pihaknya tengah menyempurnakan Peraturan Kepolisian (Perpol) terkait isi instruksi tersebut.
"Yang kami laksanakan saat ini adalah sudah menyusun tim untuk revisi peraturan kepolisian tersebut untuk SIM berarti revisi Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021," ujar Kompol Faisal kepada GridOto.com, Rabu (23/02/2022).
Menurut Kompol Faisal, proses penyempurnaan Perpol melalui peraturan Polri ini membutuhkan proses panjang, mulai dari Korlantas, Divisi Hukum sampai kepada Kapolri.
Termasuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan terkait teknis bila aturan tersebut resmi diberlakukan.
"Artinya kami tidak ingin keputusan kebijakan BPJS Kesehatan sebagai syarat ini memberatkan masyarakat," sambungnya.
Baca Juga: Urus SIM hingga STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan, ITW Minta Inpers Nomor 1 Tahun 2022 Dievaluas
Kendati demikian, ia memastikan bahwa aturan tersebut dapat segera mungkin bisa diterapkan.
Namun yang terpenting saat ini adalah sosialisasi dan dukungan dari masyarakat diperlukan terkait aturan baru ini.
"Walau belum diberlakukan, kami mengajak masyarakat dipersiapkan, jadi ketika diberlakukan masyarakat tidak kaget lagi," pungkas Kompol Faisal.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR