GridOto.com - BPJS Kesehatan kini menjadi syarat baru untuk mengurus keperluan administrasi atau layanan publik, salah satunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Aturan ini pun berlaku pada saat dikeluarkan yaitu pada 6 Januari 2022.
Marketing Director dan Corporate Planning & Communication PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra, coba menanggapi kebijakan tersebut dengan positif.
"Saya secara pribadi memahami, peraturan ini dibuat untuk kebaikan semua masyarakat Indonesia," kata Amel kepada GridOto.com, Rabu (23/2/2022).
Menurutnya, jika mampu beli mobil seharusnya mampu juga ikut asuransi kesehatan.
"Karena yang namanya sakit tidak diduga-duga, saat dibutuhkan banyak dana dengan adanya asuransi kesehatan tidak perlu jual mobil untuk pengobatan," tuturnya.
Lebih lanjut Amel mengungkapkan, aturan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan STNK sejatinya tidak berpengaruh terhadap penjualan mobil.
"Karena jualan mobil tergantung daya beli dan industri pendukung pembiayaan," pungkas Amel.
Sekadar informasi, dalam aturan ini BPJS Kesehatan bukan hanya sebagai syarat pengurusan STNK, tetapi juga Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca Juga: Urus SIM hingga STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan, ITW Minta Inpers Nomor 1 Tahun 2022 Dievaluasi
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR