GridOto.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan agar pemerintah merespon suara masyarakat yang meminta Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, dievaluasi.
Apalagi kebijakan tersebut diterapkan ditengah kondisi masyarakat yang baru memulai hidup normal akibat dihantam pandemi covid-19.
"Inpres yang mewajibkan setiap pemohon SIM dan pengurusan STNK serta SKCK di Polri harus peserta aktif BPJS Kesehatan, potensi memicu kerancuan sekaligus menyulitkan masyarakat," kata Edison Siahaan selaku Ketua Presidium ITW melalui keterangan resminya, Rabu (23/2/2022).
Menurut Edison, aturan tersebut tidak relevan dengan semua kegiatan Registrasi dan identifikasi (regident) seperti permohonan SIM, STNK dan SKCK di Polri.
Meskipun dalam UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disebutkan peserta bersifat wajib, tetapi bukan untuk digunakan sebagai persyaratan permohonan SIM, STNK dan SKCK maupun layanan umum lainnya.
"Justru peserta yang bersifat wajib itu harus menjadi kewajiban pemerintah melindungi dan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehiduppan bangsa," bebernya
Bukan membuat kebijakan yang menyulitkan dengan menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam setiap unit layanan umum.
"Lalu bagaimana warga yang telah menjadi peserta ansuransi kesehatan di luar lembaga BPJS. Apakah mereka harus dibebani lagi dengan cara wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan," ucapnya.
ITW tidak melihat satupun amanat UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang meminta Polri memastikan pemohon SIM,STNK dan SKCK adalah peserta aktif program Jaminan kesehatan nasional.
Baca Juga: Jika Tidak Ada BPJS Kesehatan, Urus STNK Bisa Ditolak? Ini Kata Korlantas Polri
Seperti yang tertuang dalam Inpres nomor 1 tahun 2022 itu. Setiap pemohon SIM harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian teori dan praktik.
Semestinya Pemerintah fokus menyelesaikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan yang masih belum terselesaikaan.
"Misalnya, ribuan kendaraan yang beroperasi sebagai angkutan umum tanpa dilengkapi persyaratan sesuai amanat UU no 22 tahun 2009," paparnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR