Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat! Jangan Coba-Coba Palsukan Dokumen Uji Kir, Sanksinya Berat

M. Adam Samudra - Rabu, 23 Februari 2022 | 08:55 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi (kiri) dan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan (kanan)
Ntmc Polri
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi (kiri) dan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan (kanan)

GridOto.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi meminta kepada para anggota untuk menindak tegas sopir angkutan barang yang memalsukan uji KIR kendaraan.

Pernyataan tersebut disampaikan Firman saat terjun langsung dalam kegiatan operasi truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Selasa (22/2/2022).

“Bisa dilihat bagaimana kita menghadapi Over Dimension Over Loading (ODOL) juga berhadapan dengan tindak pidana yang lain seperti pemalsuan,” jelas Firman saat operasi ODOL di Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (22/2/2022).

Jadi kedepan setiap hasil operasi akan kita datakan mana yang ditindak lanjuti oleh masing-masing lembaga.

Kakorlantas menginstruksikan personelnya untuk melakukan operasi di tiga lokasi.

Hal itu mencakup Tol Serang KM 68 Banten, Tol Karang Tengah KM 9 Tangerang Banten hingga Tol Jakarta-Cikampek KM 29, Jawa Barat.

Lantas apa sanksi bagi sopir angkut barang yang memalsukan uji KIR?

 Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan berikan penjelasan.

"Sesuai dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat/dokumen ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," kata Aan saat dihubungi GridOto.com, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Gelar Razia Truk ODOL, Satlantas Polres Klaten Berhasil Tindak Ratusan Pelanggar

Sekadar informasi, Korlantas Polri mengadakan operasi penanganan truk over dimension over loading (ODOL).

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jangan Abai, Ini Dampak STNK Tidak Diblokir Setelah Mobil Dijual

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa