Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

YLKI : BPJS Sebagai Syarat Perpanjangan SIM dan STNK Kontraproduktif

Hendra - Selasa, 22 Februari 2022 | 12:07 WIB
Akan banyak yang tidak perpanjang STNK karena terkendala BPJS
GridOto
Akan banyak yang tidak perpanjang STNK karena terkendala BPJS

GridOto.com- Keputusan pemerintah yang mensyaratkan keanggotaan aktif BPJS untuk perpanjangan SIM dan STNK dikritisi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

YLKI mendesak pemerintah agar membatalkan aturan yang akan mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan dalam perpanjangan SIM dan STNK.

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah menerapkan syarat baru dalam perpanjangan SIM dan STNK, yakni dengan melampirkan BPJS Kesehatan.

Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno menilai, kebijakan tersebut tidak relevan dan berpotensi melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.

"Pertama regulasi kebijakan ini justru bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Agus.

Dalam UU tersebut dikatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan secara prima termasuk di antaranya pengurusan STNK, SIM dan SKCK. 

"Penambahan syarat ini menjadi tidak relevan," tegasnya. 

Kedua, idealnya pemerintah saat ingin menaikan kepesertaan BPJS atau JKN fokus kepada bagaimana meningkatkan pelayanan BPJS.

"Bukan dengan mengintervensi atau mengintimidasi kepada masyarakat untuk ikut kepesertaan BPJS dengan cara mensyaratkan layanan publik ditempeli berbagai syarat," bilangnya.

Baca Juga: Penerapan BPJS Sebagai Syarat Perpanjangan SIM dan STNK Tunggu Perpol

 Ketiga, karenanya YLKI menolak.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa