Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kenapa Konsumen Dilarang Bawa Spare Part Sendiri untuk Dipasang di Bengkel Resmi? Ini Alasannya

Harun Rasyid - Minggu, 20 Februari 2022 | 16:00 WIB
Ilustrasi servis Toyota Avanza di bengkel resmi
Harun/GridOto.com
Ilustrasi servis Toyota Avanza di bengkel resmi

GridOto.com - Suku cadang atau spare part yang sudah rusak karena waktu dan pemakaian, akan membutuhkan penggantian saat mobil diservis di bengkel.

Tak jarang pemilik mobil membawa spare part yang dibelinya sendiri dari luar bengkel, kemudian dipasangkan di kendaraan miliknya.

Hal ini lumrah terjadi di bengkel umum maupun bengkel alternatif (non-resmi).

Kalau di bengkel resmi, apakah boleh membawa spare part sendiri dari luar bengkel?

Subokastowo selaku Kepala Bengkel resmi Tunas Toyota Cipondoh di Tangerang, coba memberikan faktanya.

"Konsumen tidak bisa membawa spare part sendiri dari luar bengkel resmi untuk dipasang ke mobilnya," ujarnya saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.

Menurut Subo, larangan membawa spare part sendiri dari luar bengkel resmi dilakukan karena beberapa faktor.

"Itu sudah sesuai aturan pihak kami, yaitu karena bengkel resmi tidak menjamin keaslian part yang dibawa tersebut," ucapnya.

Karena keasliannya tidak bisa dijamin, bengkel resmi juga tidak dapat memberi garansi spare part dan pekerjaan pemasangannya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Spare Part Daihatsu Xenia Baru di Bengkel Resmi

Lebih lanjut, membawa spare part sendiri dari luar bengkel resmi juga tidak dibolehkan meski si konsumen membeli suku cadang dari sesama bengkel resmi.

Misalnya konsumen membeli spare part dari suatu bengkel resmi di Jakarta, tapi untuk pemasangannya dilakukan di bengkel resmi di daerah Bekasi.

Spare part Toyota Avanza
GridOto.com
Spare part Toyota Avanza


Alasannya juga sama, karena bengkel resmi tidak bisa memberi jaminan jika nantinya terjadi kerusakan dari part yang dibawa dan dipasang di mobil konsumen.

Hal ini dilakukan bengkel resmi untuk menjamin layanan perawatan kendaraan milik konsumen.

Sebab bengkel resmi memiliki standar yang menuntut keaslian spare part dan hasil servisnya 100 persen maksimal.

Selain itu bengkel resmi juga ingin tetap menjaga kualitas seluruh pekerjaannya, agar konsumen merasakan pengalaman yang baik dari proses pembelian mobil hingga kepemilikannya.

Baca Juga: Cek Harga Spare Part Resmi Bisa Lewat Aplikasi, Lihat Videonya

 

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jazz Biang Maut, Vios, Karimun, Scoopy dan Avanza Hancur Beruntun di Sukabumi

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa