GridOto.com - Alat pemadam kebakaran ringan atau APAR jadi satu benda yang kudu ada di mobil yang sobat GridOto miliki.
Dengan adanya APAR, maka sobat bisa melakukan penanganan cepat jika muncul api akbat terjadi korsleting atau masalah lain.
Paling tidak, mobil yang sobat kendarai jadinya tidak terbakar seluruhnya dengan bantuan dari APAR.
Seperti yang terjadi pada Mercedes-Maybach S-Class di video yang diunggah akun Instagram @mercedesclubtr satu ini.
Dalam video terlihat sebuah Mercedes-Maybach S-Class yang mengalami korsleting sedang menepi.
Parahnya, korsleting tersebut sampai memunculkan api di bagian bawah dasbornya.
Sopir mobil mewah ini pun langsung bertindak cepat mengambil APAR yang sudah disediakan.
Kemudian dia langsung menyemprot titik munculnya api dengan APAR yang dipegangnya.
Beruntung api yang muncul dari bawah dasbor bisa dipadamkan sesegera mungkin.
Baca Juga: Wald Poles Mercedes-Benz S-Class Jadi Tambah Elegan, Peleknya Cantik
Baca Juga: Mercedes-Benz S-Class Gaya Agresif Dengan Bodi Bertabur Karbon
Kendati demikian asap tebal masih terlihat keluar dari Mercedes-Maybach S-Class tersebut hingga video berakhir.
Hingga tulisan ini dibuat, belum diketahui secara pasti lokasi kejadian yang ada di dalam video.
Ditambah nasib dari Mercedes-Maybach S-Class yang hampir terbakar itu juga belum diketahui.
Terlepas dari video tadi, kalau di Indonesia sekarang sudah ada aturan khusus terkait APAR pada mobil.
Jadi, setiap mobil yang diproduksi harus dilengkapi dengan APAR sebagai kelengkapan standarnya.
Hal tersebut sudah tertulis dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.
Tepatnya aturan tentang kelengkapan APAR pada mobil ada pada pasal 2 ayat 2-4.
Dalam pasal 2 ayat 2 disebutkan kalau kendaraan bermotor untuk kategori M1 hingga O4 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas dengan APAR.
Lalu di ayat 3 dituliskan kalau perangkat APAR yang ada di dalam mobil wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/atau perakitnya.
Terakhir pada ayat 4 dijelaskan bahwa pengimpor, pembuat dan/atau perakit mobil yang akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap APAR diwajibkan untuk mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Dirjen Perhubungan Darat.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Instagram @mercedesclubtr,Jdih.dephub.go.id |
KOMENTAR