Gridto.com - Seorang pelajar yang mengendarai Honda Scoopy tampil santai saat ditegur petugas viral di media sosia.
Video yang berasal dari Dishub Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) itu ramai beredar di Instagram.
Salah satu akun Instagram yang mengupload video tersebut adalah @semarang.news pada Senin (14/02/2022).
"Selamat datang di simpang empat Mataram, adek yang menggunakan seragam SMA bisa putar balik ambil helmnya," ucap petugas.
Bukannya mendengarkan imbauan petugas, pengendara Honda Scoopy tersebut justru bersantai sambil menyalakan rokok.
"Adek putar balik ambil helmnya, dek.. eh, malah menyalakan rokok," lanjut petugas yang tidak diketahui identitasnya.
Melansir Bsn.go.id, sebuah data penelitian menunjukkan bahwa satu dari tiga orang yang mengalami kecelakaan motor menderita cedera di bagian kepala.
Selain berbahaya, tidak menggunakan helm saat berkendara juga menyalahi aturan berlalu lintas yang berlaku.
Aturan itu tertuang pada pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Ragam Pilihan Ban Motor Honda Scoopy dan Yamaha Fazzio di Pasaran, Harga Mulai Rp 200 Ribuan Sob
Pasal 57 ayat 1 berbunyi, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.
Pasal tersebut dipertegas dengan ayat 2 yang berbunyi, salah satu perlengkapan yang harus digunakan oleh pengendara motor yaitu helm berstandar SNI.
Penggunaan helm saat mengendarai motor juga ditegaskan lagi pada pasal 106 ayat 8 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
Pada pasal 106 ayat 8 dijelaskan bahwa setiap pengendara dan penumpang motor diwajibkan menggunakan helm yang memenuhi SNI.
Lantas apa sih hukuman yang didapat kalau kedapatan enggak memakai helm saat berkendara?
Untuk pengemudi yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara, bakal mendapat hukuman yang sudah diatur pada pasal 291 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi pasal 291 ayat 1.
Kemudian kalau pengemudi membiarkan pembonceng tidak memakai helm, juga akan mendapat hukuman yang diatur pada pasal 291 ayat 2.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," isi pasal 291 ayat 2.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Bsn.go.id,instagram.com/semarang.news |
KOMENTAR