GridOto.com - Pernahkah SIM dan STNK Anda disita saat terjadi kecelakaan?
Misalnya saja Anda berserempetan dengan kendaraan lain kemudian karena Anda dianggap bersalah, korban lalu meminta ganti rugi atau malah langsung minta SIM dan STNK untuk disita sementara.
Dalihnya SIM dan STNK disita, sebagai jaminan untuk langkah kekeluargaan yang dituntut oleh yang merasa jadi korban kecelakaan.
Meski tidak dibenarkan hukum, tampaknya 'menyita' sementara SIM dan STNK Penabrak sudah menjadi tradisi yang dilakukan para korban tabrakan.
Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam berikan penjelasan.
"Boleh saja sebagai barang bukti penyidikan lebih lanjut dalam proses kecelakaan. Nanti juga dikembalikan kalau perkara sudah selesai untuk identifikasi saja," kata AKBP Jamal kepada GridOto.com, Selasa (15/2/2022).
Sementara dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto mengatakan bahwa hal itu tergantung kesepakatan saja.
"Kalau kasus itu diselesaikan sendiri oleh para pihak yang terlibat kecelakaan maka itu tinggal kesepakatan para pihak saja karena di luar sepengetahuan Polisi silahkan saja," kata AKBP Sriyanto.
Lebih lanjut, pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas atau dalam hal ini disebut 'Penabrak' wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR