GridOto.com - Aksi debt collector yang bertugas mencari kendaraan yang kredit macet kerap meresahkan dan berujung keributan.
Alasannya karena tanpa basa-basi debt collector mengambil kendaraan secara dengan paksa yang telat membayar cicilan bahkan di jalanan umum.
Mengingat kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi, sebaiknya pemilik kendaraan harus paham apa yang harus dilakukan jika tiba-tiba ada debt collector datang ingin menyita kendaraan.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, ada empat syarat yang harus dipenuhi debt collector sebelum melaksanakan eksekusi kendaraan.
"Terkait hal tersebut kami diatur harus membawa surat somasi," ujar pria yang akrab disapa Suwandi kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Kemudian debt collector sebagai eksekutor harus membawa tanda pengenal dan dapat menunjukan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang merupakan bagian sertifikasi dari APPI.
"Artinya (debt collector) sudah lulus memiliki surat izin menagih SPPI. Kami harus tes terlebih dahulu bagaimana memahami sopan santun, etika, eksekusi tidak boleh ada kekerasan itu ada di dalam tesnya," jelasnya.
Untuk syarat ketiga yang wajib dibawa debt collector adalah fotokopi sertifikat jaminan fidusia yang diperoleh dari perusahaan pembiayaan.
Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
Baca Juga: Viral Konsumen Yamaha Fazzio Dipaksa Kredit, Bisa Cash tapi Harga Naik Rp 1 Juta. Ini Faktanya
Syarat terakhir, debt collector harus membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.
Menurutnya jika hanya satu orang yang membawa surat kuasa, berarti hanya boleh satu orang saja yang melakukan eksekusi.
Sehingga empat syarat yang wajib dibawa oleh debt collector untuk menarik kendaraan yaitu surat somasi, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat kuasa dan fotokopi jaminan fidusia.
"Kalau tidak bisa menunjukan ini artinya tidak sah, harus ada aturan mainnya," pungkasnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR