Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ngeri! Sejak 2021, Kamera ETLE Sudah Rekam 19,3 Juta Kendaraan Langgar Peraturan Lalu Lintas

M. Adam Samudra - Selasa, 15 Februari 2022 | 08:55 WIB
Ilustrasi kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik.
Tribunnews.com
Ilustrasi kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik.

GridOto.com - Korlantas Polri mencatat sebanyak 19,3 juta kendaraan terekam atau ter-capture kamera sistem sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) karena melakukan pelanggaran lalu lintas sejak tahun 2021.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan.

"Iya benar, data tersebut dari 12 Polda dengan rincian 244 kamera," kata Aan kepada GridOto.com, Selasa (15/2/2022).

Aan menjelaskan, kehadiran sistem teknologi kamera pengawas ETLE berdampak positif dan efektif mengubah perilaku pengguna jalan.

Kendati begitu, dia berharap masyarakat bisa selalu berdisiplin setiap waktu.

"Baik diawasi atau tidak, tetap tertib di jalan. Sehingga tercipta kelancaran, keselamatan, ketertiban di jalan ini lebih baik. Karena ketertiban di jalan ini mencerminkan budaya kita," ucapnya.

Ia mengajak para pengendara tertib dalam berlalu lintas.

Ia pun meminta agar masyarakat bisa menjadi polisi bagi diri sendiri.

"Ayo kita tertib dan disiplin berlalu lintas, ada kamera atau pun tidak ada, ada polisi atau pun tidak ada. Masyarakat harus menjadi polisi untuk dirinya sendiri," ucapnya.

Baca Juga: ETLE Polda Jateng Rekam Lebih dari 90 Ribu Pelanggaran Selama Januari 2022, Boyolali Jadi Penyumbang Terbanyak

Lebih lanjut, Aan menyebut bakal terus memperbanyak kamera ETLE.

Sehingga, sistem pengawasan lalu lintas tersebut bisa ada di seluruh wilayah Indonesia.

"Jadi nanti di tahun 2023 ini diharapkan seluruh Indonesia sudah menggunakan ETLE. Jadi basis penegakkan hukum ini berbasis pada IT," kata Aan.

Adapun Korlantas Polri berencana memberlakukan ETLE di seluruh Indonesia melalui tiga tahap. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa