GridOto.com - Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru untuk tahun ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022, tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Terkait hal itu, GridOto.com pun menanyakan ke salah satu dealer resmi Mitsubishi di Jakarta.
Menurut salah satu pramuniaga di sana, harga Mitsubishi Xpander belum mengalami penyesuaian harga dampak adanya insentif PPnBM 2022.
"Saat ini kami sedang menunggu instruksi dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), sementara untuk harga On The Road (OTR) belum ada perubahan," kata Pramuniaga tersebut kepada GridOto.com, Kamis (10/2/2022).
Jika melihat syarat yang diberikan oleh pemerintah, aturan main yang akan mendapat insentif pajak tahun ini berbeda dengan 2021, mulai dari besaran insentif hingga kriteria mobilnya.
Untuk tahun ini, kendaraan yang berhak menerima kebijakan tersebut salah satunya ialah kendaraan kapasitas mesin sampai 1.500 cc dengan harga antara Rp 200 juta hingga Rp 250 juta, yang diberikan insentif PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama.
Adapun pemberian insentif untuk segmen tersebut diberikan untuk mobil baru dengan local purchase atau kandungan lokal di atas 80 persen.
Dengan begitu, kemungkinan hanya akan ada satu tipe Xpander yang mendapatkan perpanjangan diskon PPnBM 2022.
Baca Juga: Sah! Pemerintah Kembali Perpanjang Insentif PPnBM Mobil Baru, Begini Aturannya
Pasalnya, satu-satunya varian Xpander yang harganya di bawah Rp 250 juta hanya tipe GLS M/T dengan banderol Rp 249,93 juta OTR DKI Jakarta.
Selain itu, segmen yang juga mendapatkan insentif PPnBM 2022 adalah mobil baru dengan harga maksimal Rp 200 juta yang masuk dalam kategori Low Cost Green Car (LCGC), atau mobil murah ramah lingkungan.
Dalam skemanya, insentif PPnBM 100 persen untuk LCGC akan berlaku sepanjang kuartal pertama 2022.
Kemudian pada kuartal kedua pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar satu persen dan dua persen pada kuartal ketiga.
Sementara pada kuartal keempat, LCGC akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021 yakni tiga persen.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR