GridOto.com - Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di wilayah Jawa-Bali.
Penerapan PPKM Level 3 kembali diberlakukan sebagai tanggapan dari lonjakan kasus Covid-19 yang disebabkan varian omicron.
Menanggapi penerapan PPKM Level 3 tersebut, PT Kreta Indo Artha (KIA) pun sudah melakukan penyesuaian untuk kegiatan operasional mereka.
“Kami ikut aturan pemerintah secara penuh,” ujar Ario Soerjo, Marketing Development Division Head KIA kepada GridOto.com, Rabu (9/2/2022).
“Kantor hanya boleh diisi 25 persen dari kapasitas penuh dan sisanya WFH, sesuai aturan PPKM level 3,” jelasnya.
Namun ketika ditanya mengenai efek penerapan PPKM Level 3 kepada operasional dealer dan bengkel resmi KIA, Ario mengaku tidak bisa berkata banyak.
Pasalnya, kebijakan tersebut menjadi wewenang mitra perusahaan yang mengoperasikan masing-masing dealer dan bengkel resmi merek mobil asal Korea Selatan itu.
Sementara KIA yang merupakan anak perusahaan Indomobil tersebut hanya berperan sebagai Agen Pemegang Merek saja.
“Tapi yang jelas, semua diminta untuk mengikut aturan pemerintah yang berlaku sesuai dengan tingkat PPKM-nya,” tutup Ario.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR