GridOto.com - Setelah lama dinanti, akhirnya pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru untuk tahun ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022, tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan PMK ini berisi desain baru insentif PPnBM DTP yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.
"Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022”, ungkap Febrio dalam keterangan tertulis yang diterima GridOto.com, Selasa (08/02/2022).
Febrio menjelaskan, insentif pajak barang mewah yang ditanggung pemerintah ini diberikan hanya untuk dua segmen.
Segmen pertama yaitu mobil baru dengan harga maksimal Rp 200 juta yang masuk dalam kategori Low Cost Green Car (LCGC) atau mobil murah ramah lingkungan.
Dalam skemanya, insentif PPnBM 100 persen untuk LCGC akan berlaku sepanjang kuartal pertama 2022.
Kemudian pada kuartal kedua pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar satu persen dan dua persen pada kuartal ketiga.
Sementara pada kuartal keempat, LCGC akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021 yakni tiga persen.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR