Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Mau Bikin Pusing Bayar Cicilan, Ini Alasan Leasing Hanya Kasih Kredit Motor Maksimal Tiga Tahun

Muslimin Trisyuliono - Minggu, 6 Februari 2022 | 20:35 WIB
Ilustrasi kredit motor
Pradana/GridOto.com
Ilustrasi kredit motor

GridOto.com - Motor merupakan aset sekaligus kebutuhan bagi sebagian orang untuk menunjang mobilitas sehari-hari.

Untuk memilikinya kini cukup dimudahkan dengan banyaknya pilihan kredit, baik itu untuk motor baru maupun bekas.

Biasanya perusahaan pembiayaan atau leasing memiliki pilihan tenor atau jangka waktu pelunasan maksimal 36 kali atau tiga tahun.

Namun, pernah tidak sih sobat bertanya-tanya alasan kredit motor maksimal angsuran hanya tiga tahun saja.

Kenapa perusahaan pembiayaan tidak menyediakan sampai 60 kali atau lima tahun seperti kredit mobil baru atau bekas.

Melihat hal ini, Niko Kurniawan selaku Direktur Penjualan, Service dan Distribusi PT Adira Dinamika Multi Finance pun memberikan penjelasannya.

Menurutnya, untuk kredit motor di Adira Finance sendiri rata-rata konsumennya mengajukan hanya sampai tiga tahun.

"Sebenarnya tenor lebih dari tiga tahun kami sediakan. Tapi kebanyakan konsumen motor ambilnya antara dua sampai tiga tahun," ujar Niko kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, ini dipengaruhi pemilik kendaraan cenderung akan mengganti ke model baru setelah selesai melunasi angsuran.

Baca Juga: Simulasi Kredit Yamaha Aerox 155 di Boyolali, Cicilan Mulai Rp 1 Jutaan, Ada Promo Potongan 2 Kali Angsuran Nih

"Biasanya dalam tiga tahun mereka sudah ganti motornya dengan tipe yang lebih baru, kalau konsumen mobil biasanya tiga sampai empat tahun," ungkap Niko.

Selain itu, harga motor tidak semahal mobil atau rumah membuat pilihan tenor selama tiga tahun dinilai sudah terjangkau.

Sehingga untuk mempermudah, pihaknya menyediakan paket kredit di dealer maksimal hanya tiga tahun untuk konsumennya yang ingin mengajukan kredit motor.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jangan Abai, Ini Dampak STNK Tidak Diblokir Setelah Mobil Dijual

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa