GridOto.com - Mungkin banyak dari sobat yang menganggap remeh kehadiran emergency kit di kendaraan.
Contohnya perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), segitiga pengaman, dan tool kit seperti dongkrak, ban cadangan dan pembuka roda.
Kelengkapan tersebut harus ada loh di setiap mobil sob.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 57 Ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dijelaskan perlengkapan bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. sabuk keselamatan
b. ban cadangan
c. segitiga pengaman
d. dongkrak
Baca Juga: Kenapa Minyak Rem Harus Dikocok Setelah Ganti Baru, Ini Alasannya
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR