GridOto.com - Korlantas Polri memastikan apabila pergantian pelat nomor berwarna dasar hitam ke putih sudah berlaku masyarakat tidak diwajibkan langsung mengantinya.
Demikian dikatakan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin.
"Mengapa demikian karena kita tidak akan merugikan masyarakat dalam proses pergantian ini, masyarakat tidak diwajibkan menggati TNKB-nya ketika masih berlaku oleh karena ada biaya PNBP atas setiap material TNKB," kata Kombes Pol Taslim saat dihubungi GridOto.com, Rabu (2/2/2022).
Sekadar informasi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan kebijakan perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor dari semula warna hitam menjadi warna putih.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan, perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan itu akan direalisasikan secara bertahan tahun ini.
Selain mengubah warna dasar, pelat nomor kendaraan juga dipasang chip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID).
"Pemberlakuan perubahan warna pelat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi,” kata Yusri diikuti melalui Instagram Humas Polri (@divisihumaspolri), Senin (24/1/2022).
Menurut Yusri, perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.
Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021,” kata Yusri.
Baca Juga: Bukan Cuma Pelat Merah, Ini Jenis Kendaraan yang Dilarang Menggunakan BBM Bersubsidi
Lantas, siapa yang menanggung biaya perubahan warna pelat tersebut?
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menegaskan, perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tidak akan membebankan biaya kepada masyarakat.
Kata Yusri, perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan oleh Korps Lalu Lintas Polri sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR