Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Korlantas Sebut Pelat Putih Tidak Diwajibkan Diganti Jika TNKB Lama Masih Berlaku

M. Adam Samudra - Rabu, 2 Februari 2022 | 12:30 WIB
Pelat nomor putih tulisan hitam
Istimewa
Pelat nomor putih tulisan hitam

GridOto.comKorlantas Polri memastikan apabila pergantian pelat nomor berwarna dasar hitam ke putih sudah berlaku masyarakat tidak diwajibkan langsung mengantinya.

Demikian dikatakan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin.

"Mengapa demikian karena kita tidak akan merugikan masyarakat dalam proses pergantian ini, masyarakat tidak diwajibkan menggati TNKB-nya ketika masih berlaku oleh karena ada biaya PNBP atas setiap material TNKB," kata Kombes Pol Taslim saat dihubungi GridOto.com, Rabu (2/2/2022).

Sekadar informasi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan kebijakan perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor dari semula warna hitam menjadi warna putih.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan, perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan itu akan direalisasikan secara bertahan tahun ini.

Selain mengubah warna dasar, pelat nomor kendaraan juga dipasang chip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID).

"Pemberlakuan perubahan warna pelat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi,” kata Yusri diikuti melalui Instagram Humas Polri (@divisihumaspolri), Senin (24/1/2022).

Menurut Yusri, perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.

Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021,” kata Yusri.

Baca Juga: Bukan Cuma Pelat Merah, Ini Jenis Kendaraan yang Dilarang Menggunakan BBM Bersubsidi

Lantas, siapa yang menanggung biaya perubahan warna pelat tersebut?

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menegaskan, perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tidak akan membebankan biaya kepada masyarakat.

Kata Yusri, perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan oleh Korps Lalu Lintas Polri sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

City Car Toyota Ini Iritnya Tembus 35 Km/Liter, Lebih Murah dari Agya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa