Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Kendaraan Putih Tulisan Hitam Dimulai Bertahap, Wilayah Mana Dulu?

M. Adam Samudra - Selasa, 1 Februari 2022 | 12:45 WIB
Plat nomor retro reflektif yang bisa berubah warna jika difoto menggunakan flash
Istimewa
Plat nomor retro reflektif yang bisa berubah warna jika difoto menggunakan flash

GridOto.com - Kepolisian sedang menyiapkan warna pelat kendaraan berlatar putih tulisan hitam dari dasar hitam tulisan putih.

Pasalnya, warna pelat nomor kendaraan baru khusus kendaraan pribadi ini jika tidak ada halangan akan diterapkan mulai bulan ini dan akan berlaku bertahap.

Lantas wilayah mana yang akan diterapkan terlebih dahulu?

Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin pun berikan penjelasan.

"Seperti yang sudah kita jelaskan sebelumnya, saya belum bisa memastikan secara persis kapan dimulainya, karena prosesnya dilakukan secara alami," kata Taslim saat dihubungi GridOto.com, Selasa (1/2/2022).

"Artinya meskipun material baru sudah ada kita tetap akan menghabiskan stok material lama terlebih dahulu dan diperuntukkan untuk TNKB yang memang sudah harus menggunakan material baru. Misalnya kendaraan baru, kendaraan yang TNKB tidak berlaku lagi dan kendaraan yang TNKB-nya sudah habis masa berlakunya," sambung Taslim.

Sekadar informasi, desain pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru berwarna putih tulisan hitam tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

Baca Juga: Pakai Pelat Nomor Putih, Ada yang Gratis Ada Juga yang Bayar, Ini Penjelasannya

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disedial

(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Mitsubishi Buka Suara Soal Mobil Konsep DST, Bakal Dijual di Indonesia?

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa