GridOto.com - Kebijakan ganjil-genap tidak hanya diterapkan pada ruas jalan protokol saja, namun juga diberlakukan pada sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta pada akhir pekan.
Peraturan ganjil genap di Jakarta sudah tertuang dalam SK Kadishub Nomor 2 Tahun 2022.
Isi surat tersebut menjelaskan informasi mengenai aturan ganjil genap yang berlaku di 13 ruas jalan dan tiga tempat wisata di Jakarta.
Walaupun hari libur, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut ganjil-genap tetap berlaku.
"Kalau untuk di Kota wisata ganjil-genap tetap berlaku," kata Sambodo saat dihubungi GridOto.com, Selasa (1/2/2022).
Pada sistem ganjil genap di lokasi wisata, tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat saja namun diterapkan juga pada roda dua.
Sehingga, masyarakat yang datang menggunakan kendaraan pribadi harus menyesuaikan dengan plat nomor.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di tiga lokasi wisata di Jakarta, yaitu di pintu masuk menuju Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan; Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur; dan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.
Baca Juga: Mobil Dapat Tilang Ganjil-Genap Malah Bikin Netizen Salfok, Kenapa Bisa?
Pada sistem ganjil genap di lokasi wisata, tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat saja namun diterapkan juga pada roda dua. Sehingga, masyarakat yang datang menggunakan kendaraan pribadi harus menyesuaikan dengan plat nomor.
Kebijakan ganjil genap di tiga tempat wisata itu berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR