GridOto.com - Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Kota Bogor pada akhir pekan ini, Sabtu (29/01/2022).
Nantinya sistem ganjil genap di Kota Bogor akan berlaku selama dua hari atau hingga Minggu (30/01/2022).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pemberlakuan ganjil genap untuk mengurangi mobilitas warga.
Pasalnya dengan langkah tersebut, penyebaran Covid-19 varian Omicron bisa terminimalisir.
"Ganjil genap ini berlaku untuk semua kendaraan yang masuk ke Kota Bogor," buka Susatyo dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Untuk sistem aturannya, Susatyo mengatakan kendaraan yang melintas harus sesuai dengan tanggal di hari itu.
Misal untuk tanggal 29 Januari, maka kendaraan berpelat ganjil diperbolehkan melintas di Kota Bogor.
Sedangkan untuk besok, tanggal 30 Januari yang boleh melintas adalah kendaraan berpelat nomor genap.
"Dalam masa berlaku aturan ganjil genap, kami akan melakukan pemeriksaan di tujuh titik," lanjut Kapolresta Bogor Kota.
Baca Juga: Mobil Dapat Tilang Ganjil-Genap Malah Bikin Netizen Salfok, Kenapa Bisa?
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | TribunnewsBogor.com |
KOMENTAR