GridOto.com - Seorang wanita yang diketahui seorang siswi SMK swasta di Klaten, Jawa Tengah, nekat lawan arus di Jalan Raya Solo-Yogyakarta.
Setelah videonya viral, Satlantas Polres Klaten langsung melakukan pencarian terhadap siswi SMK yang diketahui bernama Fitri itu.
Fitri yang mengendarai Honda BeAT saat kejadian dikenai sanksi tilang atas aksi berbahaya yang ia lakukan.
Petugas memberi sanksi tilang berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.
Menurut Pasal 287 ayat 1, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Melansir hukumonline.com, denda tilang senilai Rp 500 ribu adalah nilai maksimalnya.
Sementara yang harus dibayarkan pelanggar, bisa saja berada di bawah nominal tersebut.
Bila tindakan melawan arus itu sampai menyebabkan kecelakaan, maka pengendara akan dikenai sanksi sesuai UU LLAJ Pasal 1 angka 24.
Baca Juga: Nekat Lawan Arus di Jalan Raya Solo-Yogyakarta, Pengendara Honda BeAT Ini Langsung Dicari Polisi
Dalam Pasal 1 angka 24 dijelaskan, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja.
Yang mana kejadiannya melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda.
Kesengajaan maupun tak sengaja dalam kecelakaan juga sudah diatur dalam UU LLAJ Pasal 331 yang berbunyi :
1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Hukumonline.com,instagram.com/tmcpolresklaten |
KOMENTAR